Pidato Rasis Ketua DPD Nasdem, Polisi Minta Keterangan Ahli Pidana

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat ditemui di Lapangan Pamedan Ahmad Yani

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpiang AKP Efendri Alie mengatakn, akan meminta keterangan saksi ahli pidana terkait dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto.

“Ahli pidana akan dimintai keterangan dari Jakarta,” katanya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemeriksaan ahli pidana dilakukan setelah pemeriksaan Bobby Jayanto kedua kalinya. Dia melanjutkan, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi pada tahap penyidikan yakni saksi pelapor, panitia sembahyang keselamatan laut dan saksi ahli.

“Status perkara sudah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan penyidikan kita sudah periksa sembilan saksi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat tanda dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Tanjungpinang.

“Terlapor diduga melanggar pasal 16 ayat 1 ke 2 Jo pasal 4 undang undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi dan Ras, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah video pernyataan Bobby dalam acara sembahyang keselatan laut di Pelantar II Tanjungpinang yang diselenggarakan etnis China pada 8 Juni 2019 itu divideokan. Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.

Di hadapan warga etnis China itu, Bobby menggunakan bahasa mandarin diduga menyudutkan etnis tertentu. Video itu pun menyebar luas.

Buntut pidato tersebut empat ormas yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang.*

Pos terkait

Comment