Lanjut Yuswandi, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai bagaimana agar sampah terkelola dan tidak menjadi ancaman bagi kesehatan dan lingkungan.
“Tujuan berikutnya adalah bagaimana semua ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, juga generasi yang terancam akan sampah plastik,” lanjutnya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Syahrul dalam sambutannya mengatakan, bahwa mulai tahun ini sistem penilaian adipura mengalami perubahan, ditandai dengan perubahan nama menjadi adipura 2025 dan untuk penilaian kinerja 2018 seluruh aktifitas yang dilakukan sangat berkaitan erat dengan pengelolaan persampahan terintegrasi.
Baca Juga : Sah, APBD Perubahan Tanjungpinang Naik
“Baik kegiatan pengurangan di hulu, maupun penanganan pada proses pengangkutan, pengumpulan dan di tempat pemrosesan akhir tercatat dan dihitung didalam neraca sampah,” ujarnya.
Syahrul juga menambahkan bahwa sesuai peraturan, setiap daerah wajib membuat Jakstrada pengelolaan sampah dengan menargetkan pengurangan sampah sebesar 18% ditahun 2018 dan 30% ditahun 2025. Serta target penanganan sampah sebesar 70% ditahun 2025.
Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan bahwa Tanjungpinang telah mempunyai Perwako Nomor 43 tahun 2018 tentang Jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Comment