Perkosa Anak Bawah Umur Dalam Gubuk di Dompak, Pria Beristri Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus pelaku pemerkosaan inisial PA (21). Pelaku ditangkap di Pulau Muda, Teluk Meranti, Riau, Kamis (13/8) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 2 April 2020 lalu berawal korban sebut saja Bunga habis kerja kelompok di rumah temannya yang terletak di Jalan Panglima Dompak.

Kemudian, korban menghubungi pelaku untuk meminta tolong mengantarkan kerumah dan setelah pelaku datang, korban dan pelaku pergi meninggalkan rumah teman korban.

“Pelaku tidak langsung mengantar pelapor pulang kerumah melainkan di bawa kesebuah gubuk kosong yang ada di depan rumah teman pelaku yang terletak di Jalan Panglima Dompak kemudian pelaku meminta pelapor untuk menunggu di gubuk tersebut,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/8).

Tersangka PA (21)

Kemudian, pelaku pergi kerumah temannya untuk memperbaiki sepeda motor. Sekira pukul 19.30 Wib pelaku datang kembali ketempat pelapor menunggu.

“Pelaku mengatakan kepada pelapor untuk menunggu sebentar karena kawan pelaku sedang keluar, kemudian antara pelaku dan pelapor duduk mengobrol dan setelah itu pelapor merasa pusing dan tak sadarkan diri,” ujarnya.

Setelah terbangun, korban langsung kaget karena ia bersama pelaku tidak lagi menggunakan pakaian.

Pos terkait

Comment