Asun Divonis 6 Tahun Penjara, Uang 6 Juta dan 4 Buku Rekening Dirampas Untuk Negara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aman alias Asun divonis 8,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/8)

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho didampingi hakim anggota Corpioner dan Justiar Ronal dalam sidang yang digelar secara virtual.

Bacaan Lainnya

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 tahun dan denda Rp 5 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukum tiga bulan kurungan,” ujar hakim saat membaca amar putusannya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan uang Rp 6 Juta dan satu rekening atas nama terdakwa, Catherine dan dua rekening atas nama Jamal dirampas untuk negara.

Hakim menyebutkan, yang memberatkan terdakwa sudah pernah di hukum, tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Pos terkait

Comment