240 Napi Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi Kemerdekaan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 75 Tahun 2020 membawa berkah sebanyak 240 Narapidana di Lapas Kelas II B Pariaman terima Remisi.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari dari narapidana itu sendiri, jika mereka selama menjalani masa tahanan berprilaku baik, maka negara akan memberikan hak remisi kepada mereka,” ujar Walikota Pariaman, Genius Umar ketika menghadiri video conference dan pemberian remisi serentak, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yosanna Laoly, di Lapas Kelas II B Pariaman, Karan Aur, Senin (17/8).

Bacaan Lainnya

Genius Umar juga tertarik dengan pidato dari Menkumham, Yosanna Laoly dengan mengatakan bahwa para narapidana itu hanya titipan, suatu saat nanti mereka akan kembali ke masyarakat.

“Mereka yang berbuat salah dan khilaf yang ada disini, tentunya telah menjalani masa tahanan sesuai dengan kesalahan yang dibuat, dan mereka nantinya setelah menjalani masa tahanan, mereka akan kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.

Genius juga mengapresiasi Kalapas Kelas II B Pariaman dan jajaran yang telah bekerja dengan maksimal dengan menggelar berbagai kegiatan yang mengasah ketrampilan dan kemampuan dari para narapidana dan tahanan.

“Kami akan mendukung penuh apa yang menjadi tugas dari Kalapas dan jajarannya yang telah memberikan bekal berupa ketrampilan dan hal lainya, yang kiranya dapat menjadi pegangan bagi mereka ketika mereka kembali ke masyarakat,” tukasnya lebih lanjut.

Kalapas Kelas IIB Pariaman Eddy Junaidi mengatakan, adapun yang mendapat Remisi Umum Sebagian (RU I) sebanyak 191 orang dan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang.

Pos terkait

Comment