Penyeludupan Sabu 30 Kilo Digagalkan, Pelaku Lima Kali Lolos

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Ditpolairud Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan narkoba di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Jum’at (23/8) kemarin.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 30,8 kilogram diduga narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, penangkapan tersebut berawal Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perbatasan.

Kemudian sekira pukul 08.45 Wib polisi menemukan satu buah sped boat dengan membawa dua penumpang inisal IS (43) dan SY (34).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga (tengah) didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga menunjukan barang bukti sabu yang diamankan

“Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik sebanyak 30 bungus, yang disimpan dalam ember oli,” ujar Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (26/8).

Setelah penangkapan tersebut, lanjut dia, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain inisal PT (30) yang sedang menunggu barang haram tersebut di Pantai Bengkong. Selain itu polisi juga mengamankan inisial NS (33) di Botania, Batam.

Dia menjelaskan, modus operasi tersangka IS dan SY yakni berangkat menuju Johor, Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama satu hari.

Keesokan harinya, keduanya menemui Inisial AP dan Inisial PT status masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah mempersiapkan speed boat berisi barang berupa empat ember oli yang isinya sabu.

Setelah itu keduanya berangkat menuju salah satu kapal tanker di daerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut.

“Dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak lima kali mulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar 15 Juta,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.*

Pos terkait

Comment