Penghadang Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat ditemui di Lapangan Pamedan Ahmad Yani

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satu pelaku penghadang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang untuk mengusut kasus dugaan money politik salah satu Caleg DPRD Tanjungpinang ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pelaku penghadang ditetapkan tersangka inisal E.

Bacaan Lainnya

Baca : Ikutan Yuk, Ada Lomba Foto Selfi 17 April

Menurutnya, penetapan tersanga tersebut setelah polisi memeriksa sembilan saksi dan gelar perkara.

“Polisi sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapka satu orang tersangka,” ujarnya, Rabu (16/1)

Dia menjelaskan, motif tersangka melakukan penghadangan petugas Bawaslu karena merasa resah melihat warga didatangi petugas Bawaslu. Sehingga terjadilah peristiwa Pengadangan tersebut.

Baca Juga : Rumah Peninggalan Antam Tidak Terawat

“Saat ini kita sedang menyiapkan pemberkasan tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang menghalang-halangi petugas yang sah dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

Redaksi

Pos terkait

Comment