Pengedar Sabu Menangis di Polres Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria inisial AS usia 42 menangis di lobi Polres Tanjungpinang. Warga Perumahan Bumi Air Raja, Tanjungpinang Timur itu harus berurusan dengan kepolisian karena terjerat kasus narkoba.

Pelaku yang juga resedivis kasus narkoba diduga menjadi pengedar sabu di wilayah setempat. Ia ditangkap setelah Satreskoba Polres Tanjungpinang mengamankan pria inisial S (42) di Jalan Hanjoyo Putro, Kilometer 9 pada Kamis (27/5) sore.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengatakan, terpaksa mengedarkan sabu karena untuk membayar uang kontrakan yang nunggak dua bulan.

“Saya terpaksa mengedarkan sabu, karena untuk bayar uang kontrakan,” kata pelaku AS sambil menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Bapak dua anak itu mengakui baru pertama kali mengedarkan sabu, apesnya ia langsung ditangkap Satreskoba Polres Tanjungpinang.

“Ini baru pertama kali (Jual ke S), saya langsung ditangkap. Saya sangat menyesal,” imbuhnya.

 

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi (Kiri) menunjukkan print barang bukti sabu dari penangkapan pengedar sabu

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal Satreskoba menerima informasi ada seorang pria diduga menyimpan narkoba.

Dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku P di Jalan Handoyo Putro. Ditangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

“Setelah diintrogasi, P mengakui mendapatkan sabu dari pelaku AS,” ujarnya.

Anggota Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS dirumah Perumahan Bumi Air Raja.

Ditangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram, timbangan digital dan satu bundel plastik bening.

Ia menambahkan, AS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih buronan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Comment