Pengedar Sabu, Happy Five dan Ekstasi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

  • Whatsapp
Sidang putusan pengedar sabu terdakwa Hengky di Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara teleconfrance (Foto: Ist)

Dalam dakwaan JPU, berawal dari penangkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang telah dicurigai.

Anggota melihat salah seorang laki-laki mirip dengan terdakwa di Jalan Pelantar I nomor 5 RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Kota, Minggu (3/11) malam.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, anggota polisi menyakini bahwa terdakwa melakukan transaksi atau menyerahkan narkoba, yang disimpan dirumahnya.

Kemudian polisi langsung menuju kerumah nya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Di rumah terdakwa polisi berhasil menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat seluruhnya sebanyak 12.219 gram, 230 butir ekstasi, 577 butir Happy Five . Terdakwa diupah oleh David (DPO) dengan janji imbalan Rp 20 juta.

Redaksi

Pos terkait

Comment