Pengedar Sabu, Happy Five dan Ekstasi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

  • Whatsapp
Sidang putusan pengedar sabu terdakwa Hengky di Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara teleconfrance (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hengky Bin Toni terdakwa pengedar sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dia terbukti bersalah mengedarkan sabu 12,219 Kilogram, 230 butir ekstasi dan 577 butir Happy Five.

Bacaan Lainnya

Putusan dibacakan oleh ketua majlis hakim Corpioner Corpioner serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Eduard P Sihaloho dan Rasbarita Simorangkir dalam sidang yang digelar secara teleconfrance, Senin (15/6).

Hakim menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Corpioner.

Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dasta. sebelumnya terdakwa dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya A Nur Syaifuddin langsung menerima putusan tersebut.

Pos terkait

Comment