Sementara itu, ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho didampingi hakim anggota Corpioner dan Jhonson Sirait menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa secara tertulis.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Kamis (31/10) lalu.
Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah korek api stainles dibawah gapura didekat terdakwa duduk.
BACA : Kurir Narkoba Dikendalikan Napi Dituntut Berat
Ketika polisi membuka kotak korek api tersebut berisikan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa itu miliknya. Polisi juga melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, polisi menemukan didalam lemari pakaian terdakwa yang terletak didalam kamar tidurnya berupa bungkusan plastik hitam dan kotak korek api.
Sehingga seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 6 paket 6 paket sabu seberat 11,95 gram dan 3 paket besar serbuk ekstasi 1,8 Kg.
Redaksi
Comment