BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Yulizar Kusumajaya, pengedar sabu di Tanjungpinang dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Zaldi Akri.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/3) kemarin.
Terdakwa merupakan resedivis kasus yang sama dan merupakan pemilik enam paket sabu seberat 11,95 gram dan tiga paket besar serbuk ekstasi 1,8 Kilogram.
BACA : Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu Jenis Baru Diamankan
Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan jenis serbuk Pil Ekstasi yang beratnya melebihi dari 5 gram.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU dalam persidangan.
BACA : Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Annur Syaifuddin meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis.
Comment