Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Oknum PNS Pemko Tanjungpinang

  • Whatsapp
Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang Bungaran Pakpahan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Bobby Satya Kifana.

Bobby mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata hakim dalam persidangan, Senin (28/9).

Dalam pertimbangan, hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejati Kepri sudah sesuai dengan aturan.

Penasehat hukum tersangka, Suharjo tidak mau komentar terkait putusan hakim tersebut.

“No komen, no komen,” kata Suharjo saat dimintai tanggapan usai persidangan.

Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus Sukamto menegaskan, penyelidikan dan penetapan 12 tersangka kasus dugaan korupsi itu sudah sesuai dengan aturan.

Pos terkait

Comment