Kasus Pembunuhan PSK di Pantai Impian Mulai Disidangkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Miske Tan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/9).

Mengunakan rompi merah khusus tahanan, terdakwa Seven Anto Jimen Silitonga menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Annur Saifuddin.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin hakim ketua M. Djauhar Setyadi, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dugaan pembunuhan itu berawal pada Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa dalam kondisi mabuk mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Bintan tepatnya didepan Hotel Sampurna Jaya.

Ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan korban Miske Tan yang sedang mangkal (menunggu pelanggan). Kemudian terdakwa dan korban melakukan komunikasi terkait dengan tarif kencan.

“Setelah terdapat kesepakatan harga tarif kencan antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu,” kata Jaksa.

 

Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke warung kopi Dosroha di Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang Barat.

Setelah sampai di lokasi terdakwa mengambil rokok yang ada didalam Jok motor dan langsung masuk kedalam kamar bersama korban.

Pos terkait

Comment