Penasehat Hukum Oknum Dewan Diduga Gunakan Ijazah Palsu Angkat Bicara

  • Whatsapp
Urip Santoso, Pengacara oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang inisial RP. RP diadukan ke Polres Tanjungpinang diduga menggunakan ijazah palsu (F-Ist)

Pihaknya juga sudah mengkroscek di website Dikti, nama oknum tersebut sudah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan Ijazah S1 oknum dewan itu dikeluarkan kampus tahun 2012,” ucapnya.

“Kita melaporkan terkait gelar palsu ini, atas dasar kita ingin mendapatkan kepastian terkait dengan persoalan ini,” sambungnya.

BACA : Pengasuh Sodok Mulut Balita Dengan Sendok, KPPAD Kepri: Korban Alami Trauma

Dia menambahkan, laporan pihaknya tidak diterima penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Penyidik, lanjut dia, menyarankan untuk membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang.

“Kasat Reskrim menyarankan membuat pengaduan langsung ke Kapolres Tanjungpinang dan Cq ke Sat Reskrim Tanjungpinang, sehingga penyidik Sat Reskrim mengetahui,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment