Selain itu, dia mempertanyakan apa urusan PMII mengadukan dugaan kliennya gunakan ijazah palsu. Seharusnya, kata dia, yang berhak melaporkan adalah pihak kampus dan KPU Tanjungpinang.
“Tapi KPU sendiri sudah memverifikasi ijazah tersebut pada saat pencalonan legislatif kemarin melalui Dinas Pendidikan, artinya sudah di cek dan clear, makanya KPU tidak membuat laporan,” ujarnya.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah lapor balik maupun ajukan gugatan PMH pada para pengadu,” imbuhnya.
BACA : Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya
Sebelumnya, oknum DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Senin (9/3).
Dia dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan, atas dugaan pemalsuan ijazah S1 dan S2.
“Kita melaporkan oknum DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi atas dugaan pemalsuan ijazah S1 jurusan Bahasa Indonesia dan Sastra dan S2,” ujar Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad Simangunsong ditemui awak media di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
BACA : Aniaya Dua Balita, Pengasuh Anak di Tanjungpinang Jadi Tersangka
Dia mengatakan, pihaknya melaporkan oknum tersebut setelah mendapat alat bukti yang cukup.
Comment