Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka KPK dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2020.
Ia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020 lalu.
Sementara, Wahyu telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mahkamah Agung menambah masa kurungan eks Komisioner KPU itu dari semula enam tahun menjadi tujuh tahun.
Sedangkan, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber: CNN Indonesia
Comment