Pemprov Kepri Rancang Penerapan PPKM Darurat

  • Whatsapp
Vaksin CoronaVac
Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Bisri

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merancang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Muhamad Bisri mengatakan, pengaturan kegiatan masyarakat perlu dilakukan mengingat jumlah pasien COVID-19 terus meningkat.

Bacaan Lainnya

“Pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan segera untuk menekan angka penularan COVID-19. PPKM Darurat harus dilakukan. Kami masih merancang teknis pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya dilansir barometerrakyat.com dari laman resmi Pemprov Kepri, Selasa (6/7).

Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni aktivitas kedai kopi dan warung makan cepat saji. Aktivitas di kedai kopi dan warung makan dibatasi sehingga tidak terjadi kerumunan orang.

Kedai kopi dan rumah makan juga tidak menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan.

“Makan tidak lagi di rumah makan, melainkan dibungkus,” ucapnya.

Aktivitas di tempat keramaian lainnya juga dibatasi, seperti pasar dan swalayan. “Diatur jam aktivitasnya,” tuturnya.

Positivity Rate” Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat persentase “positivity rate” di wilayah itu mencapai 38,4 persen, jauh lebih tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Healt Organization) maksimal 5 persen.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, “positivity rate” atau persentase jumlah kasus positif terinfeksi virus corona dibagi dengan jumlah orang yang menjalani tes atau pemeriksaan di Kepri harus ditekan dengan meningkatkan kapasitas pelacakan terhadap orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19, tes usap dan pengobatan.

Menurut dia, peningkatan “positivity rate” mencerminkan masih rendahnya kapasitas “testing dan tracing” di Kepri. Sebagai upaya peningkatan kapasitas “tracing“, maka setiap satu kasus konfirmasi yang ditemukan, harus ditindaklanjuti dengan melakukan tracing kepada 15 kontak erat kasus konfirmasi dimaksud dan melakukan pelacakan kasus bergejala disekitarnya.

Pos terkait

Comment