Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
27 Juli 2025
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers Dan Pin Emas Ada Nilai Ekonomis, Masyarakat Penaga Diberikan Edukasi Tata Cara Kelola Sampah Rumah Tangga Pengurus HMNI Kepri Dikukuhkan Bangun Mitra Dengan Pemda Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat Nelayan Hadiri Peringatan HAN,Wakapolda Kepri Ajak Masyarakat Jaga Dan Lindungi Anak SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri Bahas Media Siber Yang Profesional Dan Berkesinambungan
Beranda Daerah Kepri Tanjungpinang Pemko Tanjungpinang Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Pemko Tanjungpinang Tertibkan Papan Reklame Ilegal

Gambar Gravatar
Redaksi
19 April 202219 April 2022
  • Whatsapp

Menurutnya, penertiban reklame ini adalah salah satu upaya pemko untuk menggenjot potensi pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap ketaatan membayar pajak.

“Kita terus berupaya untuk mencapai target PAD dari potensi pajak reklame. Karena itu, ia minta pemilik reklame sadar untuk membayar pajak dan penempatannya pun tidak menyalahi aturan dan harus memiliki izin,” imbaunya.

Halaman: 1 2 3
Izin Mendirikan BangunanPajak Papan ReklamePapan Reklame IlegalPemko TanjungpinangPemko Tanjungpinang Tertibkan Reklame IlegalTanjungpinang
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang akan Bagi 6 Ribu Sembako ke Duafa dari Zakat Profesi ASN
Pos berikutnya Jadwal Imsak 18 Ramadhan 1443 H Untuk Wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Lingga

Pos terkait

  • Pengurus HMNI Kepri Dikukuhkan Bangun Mitra Dengan Pemda Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat Nelayan

  • Polsek Daik Lingga Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

  • Ansar Resmikan Masjid Al Iltizam, Serukan Perkuat Fungsi Masjid Sebagai Pusat Peradaban Umat

  • Ketua GP Ansor Tanjungpinang Timur Isi Kajian Subuh Di Masjid Tulus Ikhlas

  • Agar Faham Adat Istiadat Anggota LAM Kepri Diberikan Pelatihan Tunjuk Ajar Melayu

  • Sambut HUT RI Ke 80, GP Ansor, Fatayat Dan Muslimat NU Tanjungpinang Timur Gelar Tadarus Dan Khataman Al Quran

Comment

Hukum

  • Hukum, Karimun23 Juli 2025
    Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Huku…
  • Bintan, Hukum, Kepri, Nasional21 Mei 2025
    Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perk…
  • Batam, Hukum, Internasional26 April 2025
    Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideporta…
  • Anambas, Hukum8 Maret 2025
    Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak D…
  • Anambas, Hukum26 Februari 2025
    Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Me…
  • Anambas, Hukum, Pendidikan21 November 2024
    Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Pen…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional26 Juli 2025
    SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Puluha…
  • Nasional24 Juli 2025
    SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri Baha…
  • Kepri, Nasional23 Juli 2025
    Harumkan Nama Polda Kepri, Polresta Ta…
  • Batam, Nasional15 Juli 2025
    Empat Keunggulan Yang Dimiliki Bintan Ko…
  • Nasional9 Juli 2025
    Danpasmar 1 Resmi Sandang Pangkat Brigad…

Berita Populer

  • Pengurus HMNI Kepri Dikukuhkan Bangun M…
  • Kopdes Merah Putih Kuala Sempang Bintan …
  • Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provins…
  • Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin …
  • Ratusan Atlet Singapura Dan Indonesia Be…
  • Tolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Huku…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum