Pemko Tanjungpinang Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Gurindam 12

  • Whatsapp

Pemko Tanjungpinang terima sertifikat kekayaan intelektual komunal gurindam 12.
Diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam kepada Walikota Tanjungpinang yang diwakilkan oleh Asisten III Pemko Tanjungpinang Yuswandi pada puncak perayaan Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI ke-77 di lapangan upacara Kanwil Kemenkumham Kepri.
(F istimewa)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas usulan Ekspresi Budaya Tradisional Gurindam 12 sebagai KIK Kota Tanjungpinang,Sengarang,Ahad (21/8).

Bacaan Lainnya

Sertifikat dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut, diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam kepada Walikota Tanjungpinang yang diwakilkan oleh Asisten III Pemko Tanjungpinang Yuswandi pada puncak perayaan Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI ke-77 di lapangan upacara Kanwil Kemenkumham Kepri.

Penyerahan sertifikat KIK ini adalah sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebudayaan suatu daerah agar tidak hilang dan dimanfaatkan secara ekonomi atau diklaim pihak lain.

Kepala Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Tanjungpinang Meitya Yulianty mengaku sangat senang Gurindam 12 terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

“Terimakasih Kemenkumham atas pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK untuk Gurindam 12. Sebuah kebanggaan bagi kami khususnya masyarakat Tanjungpinang,” ujarnya.

Surat pencatatan inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Gurindam 12 ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan lebih menfocuskan untuk menginventarisir potensi warisan budaya tak benda di Kota Gurindam.

“Ada yang lain lagi, karena saya tau di Tanjungpinang banyak warisan budaya tak benda yang perlu kita lestarikan dan tercatat di HKI secara nasional,” tutupnya

Penulis: M.firdaus

Pos terkait

Comment