Pemko Tanjungpinang Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD 2016 ke DPRD

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (19/6)

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan penyampaian Ranperda tentang pelaksanaan APBD 2016 telah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 khususnya pada pasal 298 ayat 1, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan pula pada pasal 101.

Bacaan Lainnya

Berkenaan amanat tersebut, lanjut Lis, pada hari ini Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016, beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2016 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

“Hal ini ditandai dengan telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2016 pada tanggal 5 Juni 2017 yang lalu melalui Walikota Tanjungpinang dan ketua DPRD Tanjungpinang,” ungkap Lis

Menurut Lis, tahun 2016 ini merupakan tahun kedua penerapan secara menyeluruh Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual bagi seluruh entitas sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Berkat usaha dan komitmen kita bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis baik dalam bentuk peraturan daerah tentang kebijakan akutansi, sistem akutansi serta peryataan akutansi pemerintah, alhamdulillah opini tampa pengecualian dalam diraih pemko Tanjungpinang, dan ini tahun ketiga kita mendapatkannya,” sambung Lis

Lis mengungkapkan bahwa ini membuktikan bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah dapat memenuhi hal-hal sebagai berikut, (1) Sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), (2) Cukup dalam pengungkapan, (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan (4) Efektivitas SPI (istem Pengendalian Internal).

“Berkenaan dengan predikat WTP tersebut, Izinkan pada saat ini saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang sangat berperan mengawal akuntabilitas keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga WTP dari BPK RI dapat kita peroleh. Insya Allah dengan komitmen dan kerja keras dari kita bersama predikat tersebut dapat kita pertahankan pada penyajian laporan keuangan dimasa yang akan datang,” ujar Lis.

SAHRUL

Pos terkait

Comment