Pemko Tanjungpinang MoU dengan Kementerian PUPR Atasi Pemukiman Kumuh

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan PT. Sarana Multigriya Finansial (persero), melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam program peningkatan kualitas rumah di Kelurahan Kampung Bugis.

Nota kesepakatan bersama tentang Kerjasama Dukungan Penanganan Permukiman Kumuh tersebut dilaksanakan secara daring oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma bertempat di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Jum’at (27/8).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Rahma mengatakan bahwasalah satu upaya strategis Kementerian PUPR dalam pengurangan pemukiman kumuh perkotaan adalah melalui prinsip kolaborasi, yaitu mengintegrasikan berbagai sumber daya dan melakukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan permukiman layak huni.

BACA JUGA:

Konser Musik Virtual di Tanjungpinang, Winda Idol Bakal Hibur Warga Isoman

“Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat antusias menyambut sistem kolaborasi ini karena dapat membantu mengatasi permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang, mengingat minimnya anggaran daerah yang mana kondisi keterbatasan ini semakin diperparah dengan adanya pandemi COVID-19,” ucap Rahma.

Rahma juga menambahkan, selama beberapa tahun ini Pemko Tanjungpinang telah berhasil melakukan berbagai upaya kolaborasi dalam rangka pengurangan luas pemukiman kumuh.

Keberhasilan ini dapat dilihat melalui data capaian tiap tahun pengurangan luas kawasan kumuh dari tahun 2017 sampai tahun 2020.

BACA JUGA:

Hore, Ketua DPRD Tanjungpinang Bakal Terima Mobil Dinas Baru

“Pemko Tanjungpinang sangat berharap keberhasilan pelaksanaannya akan mengikuti keberhasilan kolaborasi-kolaborasi sebelumnya, dan dapat membantu mengurangi luas permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang yang masih tersisa 218,39 hektar,” tambah Rahma.

Rahma menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian PUPR yang telah memprakarsai kolaborasi ini, dan kepada PT. SMF yang telah menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan pembenahan terhadap rumah kumuh menjadi layak huni.

“Semoga setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, semua pihak yang terkait kerjasama dan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan di lapangan dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, sehingga dapat mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai kota dan permukiman dan inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” tutup Rahma.

Pos terkait

Comment