Pemko Tanjungpinang Ancam Cabut Izin Usaha dan Gembok Kendaraan Warga Berkerumun

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan di wilayah setempat. Bagi yang melanggar edaran larangan berkerumun akan diberikan sanksi tegas.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pengetatan penerapan prokes.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perwako tersebut diterbitkan setelah surat edaran larangan berkerumun tidak berjalan maksimal.

“Memang perlu tegas kembali, karena kita melihat SE (Larangan Berkerumun) ini tidak berjalan dengan maksimal. Kita sudah rapat dengan tim Satgas, jadi disiplin harus ditingkatkan,” ujar Rahma, Kamis (10/6).

Ia menjelaskan, sanksi tegas diberikan kepada tempat usaha yang melanggar kerumunan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Bila mana tiga kali tidak mengindahkan, akan ditutup beberapa hari, kemudian pengusaha akan dibuat surat pernyataan. Jika masih bandel, akan dicabut izin usahanya,” tegas Rahma.

Tidak hanya pelaku usaha, kata dia warga yang nekat nongkrong di restoran hingga kedai kopi akan diberikan sanksi yang serupa.

“Pengunjung akan diberikan sanksi, yang berkendara roda empat kita akan menggembok mobilnya. Kendaraan roda dua akan dirantai, bilamana mau mengambil kendaraanya, harus ada pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” tuturnya.

Pos terkait

Comment