Kemudian memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik atau physical distancing, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.
“Pihak terkait perizinan terkait kegiatan sosial budaya, hanya akan di izinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dengan wajib melibatkan dubalang/perangkat desa/Kelurahan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, apabila dilanggar maka akan didenda secara administratif sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta pembubaran kegiatan tersebut,” tutup Mardison.
Zaituni
Comment