Secara Administrasi Program Bantuan RTLH Tidak Bermasalah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pemerintah Kota Pariaman berupaya terus menurunkan angka kemiskinan dengan pemberian bantuan rehablitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi salah satu indikator kemiskinan.

Kali ini bantuan rehabilitasi RTLH diberikan pada 114 rumah warga Desa Naras 1 Kecamatan Pariaman Utara, guna menekan angka kemiskinan di daerah itu melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan RTLH di daerah itu, pihak pemerintah setempat telah mempunyai payung hukum yang dikemas dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai petunjuk bagi konsultan perencana palaksanaan RTLH itu sendiri, yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas, sehingga konsultan perencana dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pariaman, Syukri mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mengurai benang merah permasalahan yang terjadi di Desa Naras 1 itu dengan cara memanggil ketua kelompok dan pihak yang ditunjuk oleh masyarakat sebagai penyalur bahan bangunan.

“Sebelumnya kami telah memanggil pihak fasilitator, pihak desa, dan ketua kelompok namun pertemuan itu batal lantaran pihak terkait ada yang tidak memenuhi panggilan,” ujar Syukri

Menurutnya, secara administrasi pembangunan tersebut tidak ditemukan permasalahan, karena seluruh warga yang menerima menandatangani pada berita acara menerima material bangunan pesanannya, dan begitu juga dengan pencairan dana bagi penerima manfaat RTLH itu sendiri.

“Uang dari pemerintah pusat dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara. Uang itu cair setelah material bangunan telah sampai ke rumah mereka,” ujarnya.

Namun, apa yang diterima oleh masyarakat itu baru beberapa persen bahan bangunan yang mereka terima. Nah, ini yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga pembangunan tersebut tidak berlanjut.

Dikatakannya pula, dalam pelaksanaan program RTLH itu, keluarga penerima manfaat tersebut menunjuk salah satu toko bangunan yang ada di daerah itu. Setelah program tersebut berjalan, ternyata pihak dari toko bangunan itu tidak sanggup memenuhi material yang dibutuhkan warga.

Terkait hal itu, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengusut masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu. Namun, pihaknya bisa memfasilitasi dan memberikan solusi yang terbaik bagi warga.

Dengan adanya permasalahan ini, pihaknya telah membicarakan dengan walikota untuk mencarikan jalan yang terbaik bagi masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati pembangunan RTLH itu.

Zaituni

Pos terkait

Comment