Pemko Pariaman Keluarkan Intruksi Protokol Kesehatan Bidang Sosial Budaya

  • Whatsapp

“Dengan adanya ketentuan aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini, mampu memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya terhindar dari Covid-19, serta tidak menjadi korban bahkan jangan sampai meninggal dunia,” ujar Irwan.

Sehingga, sambung Gubernur kembali, melalui Perda AKB dan Instruksi dari kepala daerah dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin serta pengendalian Covid-19 di Sumbar terkendali.

Bacaan Lainnya

“Dengan harapan kita bersama, masyarakat tidak banyak yang terkena Covid, sehingga tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman covid, dengan cara melakukan 4 M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mandi setelah bepergian, pengendalian kasus Covid di Sumbar dapat diatasi,” ungkapnya menegaskan.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin sampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari Gubernur Sumbar dan Pemprov Sumbar atas aksi cepat pihaknya dalam mengatur tatanan adaptasi kehidupan baru di Kota Pariaman.

Terkhusus kegiatan sosial budaya, Dalam penyelenggaraan, kata Mardison, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan AKB wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha yang meliputi seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman dan takziah.

Mardison menjelaskan, kegiatan sosial budaya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.

Namun tetap mewajibkan protokol kesehatan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan cek suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang, wajib menggunakan masker.

Pos terkait

Comment