Pemilihan Ulang, Bawaslu Perketat Pengawasan

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini (F-Tribun Batam)

BAROMETERRAKYT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang akan perketat pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lima TPS di Tanjungpinang.

Menurutnya, pada PSU berpotensi terjadinya money politik atau politik uang, karena oknum tertentu akan mempengaruhi warga untuk memilih caleg tertentu dengan segala macam cara.

Bacaan Lainnya

“Maka Bawaslu akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya praktek money politik,” tegas Zaini.

BACA : Lima TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan politik uang terancam sanksi tiga tahun penjara dan denda uang Rp 36 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak, melawan dan melaporkan segala bentuk praktek money politik”, imbaunya.

Zaini menambahkan, selain itu Bawaslu Kota Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap ketersediaan seluruh logistik yang dibutuhkan yang harus dilengkapi oleh KPU Kota Tanjungpinang, agar semua proses berlangsung secara baik dan lancar.

BACA : Polisi Disiagakan Dipemilihan Ulang TPS

Sebelumnya, KPU Kota Tanjungpinang mengumumkan TPS di Kota Tanjungpinang akan melakukan pemungutan suara ulang.

Kelima TPS tersebut yakni TPS 14, 17, 31 dan 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari dan TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. (Rul)

Pos terkait

Comment