Caleg Gerindra Terancam Gagal Jadi Anggota Dewan

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini (F-Tribun Batam)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. MA Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra terancam gagal menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang. Meskipun, pada Pemilu 2019 mendapat suara terbanyak.

MA merupakan Caleg Dapil II Tanjungpinang Timur, dia diduga melakukan money politik atau politik uang saat masa tenang.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya Kepada awak media di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Senin (22/4).

BACA : Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra dan Garuda, Bawaslu: Tidak Ada Ampun

Jika terbukti melakukan politik uang, MA terancam pidana empat tahun penjara denda Rp 48 Juta. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 503 Ayat 2. Selain itu, MA terancam akan didiskualifiksi. “Suara (MA) tetap untuk partai,” tegasnya.

Bawaslu memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah saksi yang terlibat kasus tersebut.

“Kita akan panggil pihak-pihak yang terlibat,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Tim Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian AKP Efendrie Alie mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan pertama kasus dugaan politik uang.

Menurutnya, ada tiga temuan politik uang yang dibahas dalam pembahasan pertama tersebut, yang melibatkan tiga caleg dari dua partai.

Caleg dari partai Garuda inisal B dan R dan caleg Gerindra inisial MA. “Tiga-tiganya di dapil Tanjungpinang Timur,” katanya yang juga Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

BACA : Pemilihan Ulang, Bawaslu Perketat Pengawasan

Temuan tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat ada yang bagi-bagi uang. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung menyelidiki dan menemukan adanya dugaan money politik.

“Modusnya sama, menjanjikan atau memberikan uang kepada warga untuk memilih yang bersangkutan dengan imbalan berupa uang dalam amplop. Uang melalui orang lain, bisa dikatakan timses yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang dalam amplop, kartu nama dan contoh surat suara.

Dia merincikan, dari caleg Garuda inisal B ditemukan dua amplop berisi Rp 240 Ribu, dua amplop berisi Rp 250 Ribu dan contoh surat suara. Sedangkan caleg inisal R ditemukan uang Rp 600 ribu dibagi kedalam tiga amplop dan kartu nama.

“Kalau caleg MA ditemukan uang 600 ribu,  karena ibu (Penerima) satu keluarga tiga orang. Ibuk itu mengakui mendapatkan 1,2 juta, 600 sudah diberi ke tetanga lain. Tidak ada citra diri, tapi para korlab yang membagikan semua menyatakan itu berasal MA, dalam handpone ada juga petunjuk itu dari MA,” ungkapnya. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment