Pelaku Ujaran Kebencian Menangis Minta Maaf

  • Whatsapp
Wawan (baju orange) menyampaikan permintaan maaf sambil menanggis

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan satu pelaku mengunggah status di media sosial facebook diduga mengandung ujaran kebencian. Jumat (25/01) kemarin.

Pelaku bernama Afurwan alias Wawan harus meringkuk dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Dengan mengenakan peci dan baju orange Wawan meminta maaf kepada umat islam atas status yang diunggah tersebut.

Wawan menangis tersendu-sendu dan berkali-kali menitikkan air mata menyesali perbuatannya. 

“Saya mohon maaf dan menyesali perbuatan saya. Saya merasakan dampak buruk terhadap diri saya sendiri dan keluarga, termasuk usaha saya, ” ujarnya saat meminta maaf kepada tokoh umat Islam, pihak kepolisian di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (30/1).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, proses hukum masih berjalan.

Permintaan maaf yang dilakukan tujuannya untuk maredakan kemarahan umat Islam. “Sesuai UU ITE, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” tukasnya.

Redaksi 

Pos terkait

Comment