Pelaku Pencabulan Wanita Separuh Baya Dijatuhi Satu Setengah Tahun Penjara

  • Whatsapp
Pelaku pencabulan wanita separuh baya dihukum satu tahun aetengah penjara,sidang yang digelar di PN Tanjungpinang,Senin (5/9).Foto: Sahrul

Pelaku pencabulan wanita separuh baya dihukum satu tahun aetengah penjara,sidang yang digelar di PN Tanjungpinang,Senin (5/9).Foto: Sahrul
Pelaku pencabulan wanita separuh baya dihukum satu tahun aetengah penjara,sidang yang digelar di PN Tanjungpinang,Senin (5/9).Foto: Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Petugas Koperasi, Forman Sitinjak Alias Bobi di hukum 1 tahun 6 bulan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak cabul terhadap WW yang merupakan wanita paruh baya, saat meminta uang tagihan koprasi dirumah korban di Perumahan Air Raja.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan,” Kata Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH yang di dampingi Hakim anggota Santonius Tambunan, SH, MH dan Purwanigsih, SH di PN Tanjungpinang, Senin (5/9)

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melangar pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan terhadap terdakwa, lebih ringan dari 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhri, SH, Jaksa sebelumnya meminta majlis hakim menghukum 2 tahun penjara.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah melakukan pencabulan terhadap wanita paruh baya, sementaraitu hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa sopan dalam persidangan, memberi keterangan dengan jelas dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terkait dengan putusan ini, terdakwa Forman Sitinjak yang didampingi penasehat hukum diberi waktu selama tujuh hari atas putusan yang dijatuhkan pada dirinya. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.(SAHRUL).

Pos terkait

Comment