BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Jaksa Agung RI Burhanuddin mengeluarkan dan menetapkan pedoman tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
“Tujuan ditetapkan pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip barometerrakyat.com, Senin (8/11).
Leonard menyebut Pedoman 18/2021 mulai berlaku sejak Senin, 1 November 2021 dan berlaku untuk tersangka yang dijerat melanggar ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Beleid UU Narkotika itu memerinci hukuman terhadap penyalahguna pada tiga golongan narkotika bagi diri sendiri. Penyalahguna narkotika golongan I dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II paling lama 2 tahun, dan golongan II paling lama 1 tahun
Menurutnya, latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
Isu over kapasitas telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika,” ujarnya.
Melalui reorientasi ini, Jaksa selaku pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Mekanisme itu tidak terlepas dari pendekatan keadilan restoratif yang selalu didengungkan Jaksa Agung.
Comment