Pedoman Baru Jaksa Agung, Penyalahguna Narkotika Direhabilitasi

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” ucapnya.

Proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir dan pemulihan pelaku.

Bacaan Lainnya

Jaksa Agung berharap pedoman ini dilaksanakan penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud,” imbuhnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment