Pasien Isolasi Mandiri Tidak Memenuhi Syarat Akan Dikarantina di Hotel Lohass

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Rahma

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing tidak memenuhi syarat akan dikarantina terpadu di Hotel Lohass, Jalan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

“Hari ini (Hotel Lohass) sudah menerima pasien, semalam kami mendata pasien-pasien isolasi mandiri dirumah yang tidak memenuhi kriteria dirumahnya akan kita karantina terpadu,” kata Rahma, Selasa (25/5).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan syarat rumah dijadikan tempat isolasi mandiri seperti kamar tidur harus dilengkapi kamar mandi dan ventilasi memadai untuk masuknya udara.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk menekan meluasnya penyebaran COVID-19 terutama di kalangan keluarga pasien.

“Kebijakan ini saya perkuat dengan aturan dimana kami tuang dalam peraturan wali kota,” ujarnya.

Ia berharap warga dapat mematuhi kebijakan tersebut yang semata-mata hanya untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Kami berharap seluruh masyarakat terutama yang positif dapat mematuhi regulasi atau kebijakan yang diambil, ini semata-mata tujuan nya untuk lebih baik supaya penanganan lebih cepat,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment