Selanjutnya juga dilakukan tes urine, ketiga tersangka positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara paling singkat Lima tahun,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment