Pacar Hamil Ogah Tanggung Jawab, Mahasiswa di Tanjungpinang Dilaporkan Ke Polisi

  • Whatsapp
Oknum mahasiswa inisial T diringkus polisi karena ogah Tanggung Jawab atas kehamilan sang pacar

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang mahasiswa di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah dilaporkan telah menghamili pacarnya yang masih berstatus pelajar.

Oknum mahasiswa inisial T (22 tahun) harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Ia diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di kediamannya di Kampung Dompak Seberang pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

BACA JUGA: Pacar Hamil Lima Bulan, Mahasiswa di Tanjungpinang Menangis Saat Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal pada Maret 2022 korban inisial R (17) bercerita kepada orang tuanya telah hamil satu bulan.

“Korban mengaku telah dihamili pelaku merupakan pacarnya dan korban sudah sering berhubungan layak suami istri dengan pelaku,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya orang tua membawa korban untuk diperiksa ke dokter dan hasil pemeriksaan itu korban benar-benar hamil.

BACA JUGA: Polres Tanjungpinang Awasi Sembako dan BBM Jelang Lebaran

Menurutnya, keluarga korban sudah berusaha menjumpai keluarga pelaku dan pada saat itu keluarga pelaku menyanggupi akan bertanggungjawab.

“Akan tetapi ditunggu sampai saat sekarang ini belum ada kata pasti baik dari pelaku maupun keluarganya dan setelah itu orang tua korban mendengar kalau pelaku sudah kabur dan tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan,” jelasnya.

Pos terkait

Comment