BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang inisial RSP yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri ternyata pengedar narkoba jenis ekstasi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt saat merilis tangkapan tersebut di Mapolda Kepri, Rabu (19/8).
Kabid Humas mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Menurutnya, mereka ditangkap pada 14-16 Agustus 2020 di beberapa lokasi, Tanjungpinang, Batu Ampar dan Baloi Permai.
“Dari dua tersangka pengedar pil ekstasi salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 (Sebelumnya 72) butir merupakan Oknum PNS di Tanjungpinang,” jelasnya melalui keterangan yang diterima redaksi Barometerrakyat.com.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi.
Comment