Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari.
“Saat dilakukan penggeledahan yg disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,9 gram,” ujarnya.
Selain itu, juga diamankan timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu/bong, plastik bening, gunting stainless warna Silver, handpone dan kotak yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Junto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
SAHRUL
Comment