BAROMETERRAKYAT,COM, Tanjungpinang. Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan segera meminta keterangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terakit isu perselingkuhan.
“Gubernur akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie kepada awak media di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2).
Menurutnya, pemangilan tersebut terkait laporan Elda Febriana Anugerah (28) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi Kepri.
Selain Nurdin, polisi juga akan memanggil saksi lain. “Laporan kami terima pada Senin sekira pukul 21.30, yang melaporkan akun Radudimas karena menyebarkan berita diduga kebohongan dan fitnah,” ucapnya.
Dia menambahkan, laporan tersebut masih dalam proses.*
Comment