Nasib 7 Bacaleg Partai Berkaya Ditangan Bawaslu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang akan memutuskan nasib tujuh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang dari Partai Berkarya dapil I Tanjungpinang Barat-Kota pada 12 September 2018 mendatang.

Bacaleg partai Berkarya pada dapil tersebut dicoret karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Dari 7 bacaleg, hanya ada 2 bacaleg perempuan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Bawaslu menerima pengaduan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari Partai Berkarya, terhadap terlapor KPU yang dinilai telah melanggar prosedur, mekanisme dan tatacara dalam proses penerimaan Bacaleg.

Dengan nomor register penerimaan laporan: 001/LP/PL/ADM/Kot/10.01/VIII/2018.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, pihaknya telah menggelar empat kali proses persidangan, dan mendengarkan pembacaan kesimpulan dari pihak pelapor Partai Berkarya dan terlapor KPU.

“Maka Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengagendakan Sidang Putusan Perkara, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 September 2018 pukul 14.00 Wib,” ungkapnya, Jumat (7/9).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

“Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, berupa alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dari para pihak, serta senantiasa berkonsultasi dengan Bawaslu Kepri,” sambungnya.

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu Pasal 54.

“Apapun keputusannya, insyaAllah Majelis Pemeriksa akan memeriksa dan mengadili para pihak dengan pertimbangan arif bijaksana dan putusan yang seadil-adilnya.” tukasnya.*

Pos terkait

Comment