BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjungpinang inisial F menjadi pengendali peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku inisial TA dan DP.
Kapolresta Tanjungpinang Haribertus Ompusunggu menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan pelaku TA di sebuah ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring.
Bersama TA, juga diamankan pelaku inisial T dan MS. Selain itu diamankan paket sabu sebanyak 219,75 gram sabu-sabu.
“Dari interogasi pelaku TA mengakui sabu tersebut milik narapidana Lapas Tanjungpinang inisial F,” ujar Heribertus saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, dari pelaku TA juga didapatkan informasi ada sabu lain yang akan diserahkan oleh napi F kepada pelaku DP.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku DP di pinggir Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/5).
Ditangan DP diamankan dua paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina dengan berat 500 gram. “DP juga mengakui diperintah oleh narapidana F,” ucapnya.
Comment