Narapidana Lapas Tanjungpinang Jadi Bandar Sabu

  • Whatsapp

Pihaknya, lanjut Heribertus, langsung berkoordinasi dengan Lapas Kelas 1 Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan kamar yang ditempati oleh napi F.

Dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan satu unit handphone Samsung yang digunakan oleh napi untuk berkomunikasi dengan pelaku TA dan DP.

Bacaan Lainnya

“Narapidana F kita sudah tetapkan juga sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam kasus narkoba tersebut pihaknya mengamankan lima orang pelaku dan total barang bukti 716 gram sabu.

Kelimanya disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan dari kelima pelaku,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment