Pejabat Fungsional Harus Faham Tupoksi Analisis Kebijakan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG.
Sekertaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan terlaksananya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi seluruh pejjabat fungsional. Kegiatan di Aula Wan Seri Beni, kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (24/05/2022).

Sekda Adi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pelatihan ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada semua penjabat fungsional agar terlaksananya tupoksi.

“Pelatihan ini diharapkan menjadi wadah tempat bertukar informasi, tempat belajar kembali untuk mengingatkan apa yang kita jabat saat ini , dan dapat terlaksananya tugas pokok fungsi kita,” kata Adi.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Firdaus, sebagai penyelenggara kegiatan pembinaan menyampaikan bahwa, program pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman tentang tugas dan kebijakan peraturan jabatan fungsional analis.

“Atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor.17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor. 11 tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil maka dilakukan kegiatan ini dengan tujuan memberikan pengetahuan, pemahaman kepada rekan-rekan sekalian tentang tugas dan kebijakan, peraturan jabatan fungsional analis,” pungkas Firdaus.

Terakhir Sekda Adi mengharapkan agar terlaksananya tugas pokok dan fungsi bagi seluruh pegawai pemerintah yang ada dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya harapkan kepada penjabat fungsional dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan benar, tepat, dan cermat sehingga menjadi ladang pahala bagi kita semua, dan bagi staf PTT dan THL mohon diperhatikan lagi tupoksi mereka,” tutupnya.

Pos terkait

Comment