Mutasi JPT Pratama, BKPSDM Jelaskan Aturan Manajemen PNS

  • Whatsapp
Sekretaris BKPSDM Kota Tanjungpinang Said Zainal Arifin

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pekan lalu, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan rotasi jabatan di beberapa Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Salah satu diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang yang dilantik dalam jabatan baru sebagai staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, bersama beberapa kepala organik perangkat daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Sekretaris BKPSDM Kota Tanjungpinang Said Zainal Arifin menjelaskan bahwa seluruh pelantikan yang dilaksanakan telah melewati proses dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Rahma Kembali Rotasi Pejabat Eselon II Tanjungpinang, Djasman Jadi Kepala BPKAD

“Dalam rangka mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama, Pemerintah Kota Tanjungpinang tentunya telah melalui prosedur, yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Jika tahapan tidak sesuai prosedur, maka KASN juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” terangnya, pada Sabtu (9/4).

Ditambahkannya, proses rotasi JPT pratama merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 yang diperbarui dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, bahwa Jabatan Tinggi Pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun sebagaimana tersebut pada pasal 131 ayat 2.

BACA JUGA: Teguh Dilantik Jadi Staf Ahli, Rahma Tegaskan Sudah Sesuai Rekomendasi KASN

Said berharap melalui penjelasan ini, tidak lagi ada simpang siur tanggapan atau opini yang berkembang di masyarakat.

“Rotasi merupakan hal yang lumrah dilaksanakan di Pemerintahan, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan, mengisi jabatan yang kosong, juga untuk penyegaran. Dan untuk melakukan rotasi itu, telah melalui seluruh tahapan proses yang sesuai aturan hingga mendapatkan rekomendasi KASN,” tutup Said.

Pos terkait

Comment