BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Wahyu Budianto dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 48 Juta subsider 3 bulan kurungan. Rabu (19/6).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang itu tanpa dihadiri oleh terdakwa Wahyu (In Absencia), terdakwa diduga kabur sehingga tidak bisa dihadiri di persidangan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Saksi Maryamah dari Bawaslu Tanjungpinang dalam persidangan mengatakan, kasus tersebut merupakan temuan dari Panwaslu Tanjungpinang Timur. Terdakwa membagikan uang kepada masyarakat.
“Kejadian dirumah terdakwa di Perumahan Pinang Mas, hari Selasa, 15 April 2019,” ujarnya.
Menurutnya, uang tersebut dibagikan ke masyarakat agar dapat memilih caleg DPRD Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Timur Rantha Fauzi Sembiring.
“Ada tiga amplop, masing-masing amplop 200 ribu,” ujarnya.
Dia mengatakan, uang yang dibagikan terdakwa pada masyarakat dilakukan pada masa tenang. Menurutnya, selama masa tenang peserta kampanye, tim kampanye dan partai politik dilarang melakukan aktifitas kampanye.
“Selain itu juga dilarang melakukan money politik,” katanya.
Sementara itu, saksi yang menerima amplop tersebut Fadilah Hanum mengatakan, menerima amplop dari saksi Wahyu. Dia menerima tiga amplop dan akan dibagikan kepada Syahrian dan Dian Fadiansyah.
Menurutnya, uang yang dibagikan terdakwa kepada dirinya agar dapat mendukung dan memilih Rantha.
Selain itu, saksi juga menerima kartu nama warna merah dengan nama Ranta Fauzi Sembiring. “Kartu nama berada diluar amplop,” katanya. Hal tersebut juga diungkap saksi Syahrian dan Dian Fadiansyah.*
Comment