Minyak Goreng Ditimbun di Makassar Dijual ke Industri

  • Whatsapp

“Ini baru terjadi di Februari. (Soal keterkaitan dengan daerah lain) nanti akan diambil alih penyidikan Mabes untuk pengembangan,” jelasnya.

Komang menuturkan bila ada saksi-saksi atau bukti mengarah ke pidana nanti akan didalami lebih jauh penyidik di pusat.

Saat ini yang dikenakan atas praktik ini yaitu pelanggaran terhadap pasal 8A Permendag 8 tahun 2022 jo Permendag 2022 tentang perubahan atas Permendag tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

“Akan dikenakan sanksi larangan dan pencabutan izin ekspor. Juga melanggar pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan dan pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU,” tukasnya.

Pos terkait

Comment