Miliki 10 Butir Ekstasi,Ronny Didakwa Pasal Berlapis

  • Whatsapp
Sidang perdana kepemilikan 10 butir ekstasi dengan agenda dakwaan di PN Tanjungpinang,Senin (5/9).Foto: Sahrul

Sidang perdana kepemilikan 10 butir ekstasi dengan agenda dakwaan di PN Tanjungpinang,Senin (5/9).Foto: Sahrul
Sidang perdana kepemilikan 10 butir ekstasi dengan agenda dakwaan di PN Tanjungpinang,Senin (5/9).Foto: Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terdakwa kasus Narkoba, Ronny Syahputra (21) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terkait kasus kepemilikan 10 butir ekstasi dan 6 paket ganja, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (4/9)

JPU Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akhri, SH, menyebut pasal berlapis yang dimaksud antara lain, Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanigsih, SH dan didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan, SH, Sitorus Tambunan, SH,MH. Sementara itu terdakwa Ronny didampingi Penasehat Hukum (PH) Sri Ernawati

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, kejadian ini sekitar Rabu, (13/4) yang lalu, sekitar pukul 21.30 wib bertempat di Jalan Bringjen Katamso Gang Kenanga III, Kelurahan Tanjung Unggat, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.

Saat ditangkap Polisi sempat menanyakan kepada terdakwa dimana barang haram tersebut di simpan, lalu terdakwa menunjukan kedalam kamar tidur depan, dari dalam kamar Polisi menemukan 1 buah tas, dalam tas tersebut terdapat satu buah kotak handpone merk zenfon, berisi satu butir pil yang diduga ekstasi, serta 6 paket yang di duga Ganja.

Selanjutnya, juga dilakukan pengeledahan di kamar tidur belakang ditemukan satu tas sandang warna coklat, didalam tas tersebut terdapat 9 butir pil yang diduga ekstasi.

Saat diintrogasi, terdakwa mengaku 10 pil ekstasi dan 6 paket ganja merupakan milik abangnya, yaitu saksi Dedi Suryadi Bin Jailani yang disidang dalam perkara terpisah.

Terhadap dakwan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan 2 pekan mendatang, 19 September 2016.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment