Menghalangi Penyidikan, 7 Saksi Kasus Korupsi LPEI Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tujuh orang saksi kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 ditetapkan sebagai tersangka diduga menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Mereka diantaranya, mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018 inisial IS, nantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018 inisial NH, Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020 inisial NM.

Bacaan Lainnya

Kemudian, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.

Adapun peran para tersangka yakni
tersangka IS, tersangka NH, tersangka RAR, tersangka EM, tersangka CRGS, tersangka AA dan tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

“Sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” jelas Leonard dalam keterangannya, Rabu (3/11).

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” imbuhnya.*

Pos terkait

Comment