Meminta Korban Memegang Anunya, Kidin Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Meminta Bunga (bukan nama sebenarnya) memegang anunya (Kemaluan,red), pria paruh baya ini, harus mendekam dibalik dijeruji besi. Pasalnya Ketua Majlis Hakim, Awani Stiyowati, SH menghukum terdakwa Kidin Alias Udin lima tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, SH. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan. ‎

Menurut majlis hakim terdakwa Kidin terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul‎‎.

Perbuatan terdakwa, lanjut Ketua Majlis Hakim, sebagaimana dalam dakwaan jaksa, diatur dan diancam pidana melangar  Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara,” kata Majlis Ketua Majlis Hakim dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/12)

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 60 Juta. Dengan aturan, jika terdakwa tidak bisa membayar denda yang dijatuhkan pada dirinya, maka di ganti dengan hukuman satu bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa Kidin yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana,SH, mengatakan menerima.

‎Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa mengatakan ‎bahwa perbuatan terdakwa berawal pada saat ‎terdakwa memperbaiki atap perumahan yang rusak, kemudian pada saat berkerja terdakwa ingin buang air kecil, kemudian terdakwa turun dari atas rumah dan pergi ketembok perumahan di jalan Garuda Perum Kenanga Jaya Kota Tanjungpinang, Pukul 14:00 WIB, Jum’at (18/7). 

Ketika terdakwa buang air kecil diinding itu, korban melintasi terdakwa, dan mengatakan ‎astagfirullahhaladzim, selanjutnya korban terdiam sambil memandang terdakwa. Setelah itu terdakwa‎ mengatakan kepada korban “kalau mau sini pegang”. Lalu terdakwa menarik tangan korban, sehingga tangan korban menyentuh kemaluan terdakwa.

Akibat perbuatannya terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau emmbujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul‎.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment