Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Narkotika

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (21/12) memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis yang sudah punya kekuatan hukum tetap atau terdakwanya sudah divonis oleh majelis hakim.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air, langsung dilakukan okeh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul dan Kepala Kejari Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Kita musnahkan narkotika jenis ganja di bakar, kemudian sabu-sabu kita larutkan didalam air,” kata Ricky Setiawan, SH saat pembukaan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 1288,89 gram, Ganja 45,197 gram, pil ekstasi 105 butir. Lebih lanjut Riky mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari perkara tahun 2015 dengan perkara tahun 2016.

Selain itu, dimusnahkannya barang bukti tersebut, setelah tidak terkait dengan kasus lainnya, dan barang bukti tersebut juga berbahaya sehingga harus segera dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal dari 30 tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Riky.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang , Harry Ahmad Pribadi mengatakan pemusnahan ini merupakan refleksi dari kegiatan Kejari Tanjungpinang dan untuk menujukan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) yang berlaku.

“Kita melakukan pemusnahan dua titik, pertama di kantor Kejari dan kedua di Dompak. Pemusnahan narkotika di Kejari, merupakan 30 perkara yang sudah memiliki kekuatan tetap.” pungkas Harry

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment