BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berani berbuat berani bertanggungjawab, inilah yang dialami terdakwa Hua Khie Alias Batman harus mendekam dibalik jeruji besi, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut terdakwa 6 Tahun penjara atas kepemilikan satu paket Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp 200.000.
Selain hukuman penjara, terdakwa Batman diwajibkan membayar denda Rp 200 Juta, dengan aturan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman,” kata JPU saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum’at (16/12)
Atas tuntutan Jaksa, laki-laki paruh baya yang tidak didampingi penasehat hukum ini, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Jhonson Sirait menunda persidangan pada tanggal 9 Januari 2016 dalam agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan berawal pada pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi Keni (DPO) menanyakan ada bahan tidak, kalau ada terdakwa mengatakan akan membeli. Sekitar setengah jam, Keni kembali menelpon terdakwa mengatakan ada bahan jenis sabu, dan akan mengantarkan ke terdakwa di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri.
Setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang Rp 2000.000 kepada Keni dan Keni menyerahkan pesanan terdakwa berupa satu paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution, setelah itu Keni pergi meninggalkan terdakwa sedangkan satu paket sabu dengan plastik bening yang dibungkus kotak rokok tersebut terdakwa simpan dalam saku celana terdakwa, lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju Pondok di kebun daerah Sungai Ladi.
Pada saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi tersebut, datang Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang menanyakan Identitas terdakwa dan dilakukan pengeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus kotak rokok Sampoerna Avolution yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana.
(SAHRUL)
Comment